TIDORE — Aksi protes keras dilakukan Badan Syarah Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan membakar jubah di depan kantor desa pada Senin pagi (4/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan kepala desa yang diduga melakukan pemotongan insentif secara sepihak.
Para anggota Badan Syarah menilai pemotongan insentif dari Rp1.050.000 menjadi Rp750.000 per triwulan sebagai tindakan yang tidak adil dan terindikasi pungutan liar (pungli). Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah merampas hak-hak mereka sebagai pelayan keagamaan di tingkat desa.
“Aksi pembakaran jubah ini adalah simbol perlawanan kami terhadap kebijakan yang menzalimi. Insentif yang sudah kecil justru dipotong tanpa kejelasan,” ujar salah satu perwakilan Badan Syarah di lokasi aksi.
Menurut mereka, tugas Badan Syarah tidak ringan, mulai dari pelayanan keagamaan, kegiatan sosial, hingga membantu masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan. Namun, beban kerja tersebut dinilai tidak sebanding dengan insentif yang diterima, apalagi setelah dilakukan pemotongan.
“Dengan tugas yang cukup banyak, insentif sebesar itu saja sudah minim, apalagi dipotong. Ini sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Garojou. Mereka meminta adanya evaluasi dan teguran tegas kepada kepala desa yang dinilai telah mengambil kebijakan sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya.
“Kami berharap Wali Kota segera melihat persoalan ini dan memberikan teguran keras kepada kepala desa. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Aksi berlangsung di depan kantor desa dengan pengawalan aparat setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan pemotongan insentif tersebut.







