TIDORE-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Dalam operasi yang digelar pada 15–16 April 2026 tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti puluhan gram ganja.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan operasi pemberantasan narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani bersama tim.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSFA (30) saat berada di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, MSFA mengaku telah menjual ganja dalam 12 paket kecil. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
MSFA selanjutnya mengungkapkan bahwa sebagian hasil penjualan telah disetorkan kepada pria berinisial NA (30), yang disebut sebagai pemilik barang. Namun, penggeledahan di rumah MSFA tidak menemukan tambahan barang bukti.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NA di kediamannya di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan, Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIT.
Dari tangan NA, polisi mengamankan ganja seberat bruto 38,72 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji. NA mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kepada penyidik, NA juga mengaku telah menanam ganja sejak 2017 di tiga lokasi kebun di wilayah Toloa. Ia menyebut telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatanmasyarakat,” ujarnya.(*)








