Momentum Ramadhan, Tidore Resmi Miliki Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen keputusan dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Ajak PGRI Perkuat Persatuan Guru Hingga ke Tingkat Kecamatan

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Di bulan yang penuh rahmat ini kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan memiliki makna yang sangat mendalam.

“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” tambahnya.

Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Dukung Penuh Kajian Bahasa Daerah Tidore

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, peraturan daerah juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan dilakukan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada akhir rapat paripurna, juru bicara yang menyampaikan laporan akhir menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.(*)

Berita Terkait

PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga
Tangis Haru Iringi Pelepasan 114 Jamaah Calon Haji Kota
BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara
Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur
Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara
Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan
Pemkot Tidore Raih Penghargaan JKN-KIS, Bukti Kepatuhan Bayar Iuran BPJS
PKK Tidore Dorong Pembentukan Forum Perempuan di Desa untuk Cegah Kekerasan dan TPPO
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:03 WIB

PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Tangis Haru Iringi Pelepasan 114 Jamaah Calon Haji Kota

Senin, 27 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara

Senin, 27 April 2026 - 08:36 WIB

Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WIB

Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 18:03 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan JKN-KIS, Bukti Kepatuhan Bayar Iuran BPJS

Kamis, 23 April 2026 - 17:58 WIB

PKK Tidore Dorong Pembentukan Forum Perempuan di Desa untuk Cegah Kekerasan dan TPPO

Berita Terbaru

TIDORE

Tangis Haru Iringi Pelepasan 114 Jamaah Calon Haji Kota

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:55 WIB