Pemkot Tidore Usulkan 6 Ranperda ke DPRD Tahun 2026

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk.

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, saat diwawancarai awak media, Rabu (28/1/2026).

Abukasim menjelaskan, dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2026 terdapat enam Ranperda yang diusulkan dan telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak triwulan akhir tahun 2025.

“Enam perda ini sudah dimasukkan dalam Propemperda pada akhir tahun 2025 dan akan dibahas pada tahun 2026,” ungkap Abukasim.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Pengabdian kepada 249 Personel Polda Maluku Utara

Ia menyebutkan, dari enam Ranperda tersebut, tiga merupakan perda rutin, sementara tiga lainnya merupakan perda prakarsa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun tiga perda rutin yang diusulkan meliputi:

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027

Sementara tiga Ranperda yang diprakarsai OPD, yakni:

Perda Kota Layak Anak, diusulkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA

Perda Inovasi Daerah, diusulkan oleh BAPPERIDA

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Tutup Domino Cratom Cup I Mareku

Perda Perubahan atas Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Abukasim menambahkan, Ranperda Kota Layak Anak sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 untuk dibahas pada 2025. Namun, dalam pembahasan internal pemerintah daerah, tim merekomendasikan agar OPD pemrakarsa menyempurnakan kembali materi Ranperda tersebut.

“Namun sampai saat ini, dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA belum ada konfirmasi lanjutan terkait penyempurnaan ranperda tersebut. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke OPD pemrakarsa,” tutup Abukasim. (*)

Berita Terkait

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Tidore Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Wali Kota Tidore Dorong Validasi Data PBI dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga
Tangis Haru Iringi Pelepasan 114 Jamaah Calon Haji Kota
BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara
Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur
Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara
Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Tidore Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Wali Kota Tidore Dorong Validasi Data PBI dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 28 April 2026 - 09:03 WIB

PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga

Senin, 27 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara

Senin, 27 April 2026 - 08:36 WIB

Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WIB

Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 18:03 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan JKN-KIS, Bukti Kepatuhan Bayar Iuran BPJS

Berita Terbaru