TIDORE – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK), dan Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan Masa Bakti 2025–2030 resmi dilantik dan dikukuhkan.
Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/12/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Majelis Pembina Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan Masa Bakti 2025–2030. Dalam keputusan itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Ketua Mabicab, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian Mabicab.
Sementara Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan unsur Forkopimda dilantik sebagai Wakil Ketua Mabicab, serta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai Sekretaris Mabicab.
Sebanyak 55 anggota Mabicab dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara. Selain itu, 28 anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) dan 3 anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan turut dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Mabicab.
Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 28 Tahun 2025, Ahmad Abd. Salam dipercaya menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan, sementara Ketua LPK dijabat oleh Ismail Mahifa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan selaku Ketua Mabicab, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Gerakan Pramuka merupakan wadah strategis pembentukan karakter, agen perubahan, serta mitra pemerintah dalam membangun generasi muda yang berakhlak dan berjiwa Pancasila.
“Pramuka harus terus berinovasi agar tetap relevan dan menarik bagi kaum muda, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Dasa Dharma Pramuka,” ujar Muhammad Sinen.
Ia berharap kepengurusan Kwarcab yang baru dapat menjaga kekompakan, menjadikan Pramuka sebagai rumah yang nyaman, serta terus menghadirkan inovasi dan manfaat nyata bagi anggota Pramuka dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara, DR. Muhammad Abusama, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, sekaligus menjadi langkah maju bagi penguatan Pramuka di Maluku Utara, khususnya Kota Tidore Kepulauan.
“Ketua Mabicab, Kwarcab, dan LPK memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kwartir Nasional saat ini tengah mengembangkan sistem informasi digital terintegrasi untuk pendataan anggota, pembuatan kartu tanda anggota digital, pengelolaan kegiatan, hingga pencatatan riwayat penghargaan anggota Pramuka di seluruh Indonesia.
“Karena itu, saya berharap seluruh elemen Pramuka mendukung implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Anggota dan Kelembagaan (SIPAG),” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kwarcab Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik, Ahmad Abd. Salam, mengajak seluruh jajaran pengurus untuk terus memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam membina serta mengembangkan kegiatan kepramukaan di Kota Tidore Kepulauan.
“Kita harus tetap kompak menjadi satu kesatuan dalam bingkai Gerakan Pramuka, sebagai ujung tombak pembinaan generasi muda,” pungkasnya. (*)






