TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahap Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Abdul Hakim Adjam, disampaikan bahwa pelaksanaan FKP sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Abdul Hakim.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah sebagai penyelenggara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tambahnya.
Melalui forum ini, lanjut Abdul Hakim, diharapkan dapat terbangun kesepakatan bersama antara penyelenggara dan masyarakat mengenai penyusunan standar pelayanan (SP) yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan saran, agar rekomendasi yang dihasilkan menjadi acuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tidore Kepulauan, Aminah Abd Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan evaluasi terhadap sistem pelayanan perizinan berbasis risiko.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menyelaraskan standar pelayanan antara penyelenggara dan pengguna layanan, serta menyusun standar pelayanan dan SOP yang sesuai dengan prinsip perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” jelas Aminah.
Ia menambahkan, manfaat utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan perizinan, serta meningkatkan kualitas layanan konsultasi perizinan di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat semakin kuat, sehingga tercipta iklim investasi dan usaha yang ramah lingkungan di Kota Tidore,” harapnya.
Forum Konsultasi Publik yang mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik” ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Staf Ahli Wali Kota Abdul Hakim Adjam dan Kepala DPMPTSP Aminah Abd Karim.






