TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengisian Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat diimplementasikan dengan baik.
Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Melalui Penyusunan SOP yang Tepat” tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, mewakili Gubernur Malut, bertempat di Hotel Grand Majang, Rabu (24/9/2025).
Dalam sambutan tertulis Gubernur, Kadri menyebut SOP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurutnya, SOP tidak hanya menyediakan kerangka hukum yang jelas bagi perencanaan dan implementasi program, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“SOP menjadi landasan pemerintah daerah menjalankan otonomi secara efektif, mengelola sumber daya lokal sesuai kebutuhan daerah, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang dan wilayah. Maluku Utara memiliki kekayaan SDA melimpah, sehingga diperlukan SOP yang komprehensif agar penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel,” ujar Kadri.
Ia menambahkan, momentum penyusunan SOP ini diharapkan dapat menciptakan Maluku Utara yang tertib, aman, dan teratur sehingga roda pemerintahan berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa nyaman.
Kadri juga berharap kegiatan tersebut menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan implementasi peraturan daerah yang komprehensif, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Malut.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Satpol PP Malut Drs. Rahcmat Djabir, Sekretaris Satpol PP Jabal, SE, Kabid Penindakan Perda Drs. Ridwan Harun, M.Si, para pemateri, jajaran pejabat fungsional Satpol PP, serta para peserta.






