MARASAI.iD – Banyaknya oknum yang menggalang dana atau meminta sumbangan secara ilegal, atas nama pembangunan rumah ibadah dan pembangunan fasilitas pendidikan mendapatkan sorotan dari Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara.
Salah satu oknum ditemukan oleh Plt Kepala Dinas Sosial, Zen Kasim di Sofifi dan langsung dilakukan interogasi di tempat, Senin (24/6/2024).
Zen dalam interogasinya mendapati oknum peminta sumbangan tersebut mengaku dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mengumpulkan sumbangan untuk yayasan pondok pesantren.
“Setelah kita periksa surat yang dibawakan oleh oknum ini dapat kita simpulkan bahawa ini ilegal alias tidak berizin,” ucap Zen.
Menurutnya, modus operandi seperti ini sudah sering ditemukan di Ternate dan kota lain di Provinsi Maluku Utara, di mana oknum tersebut tersebar untuk meminta sumbangan ke warga masyarakat.
“Tidak ada larangan menggalang dana untuk pembangunan rumah ibadah dan lainnya, akan tetapi kita juga wajib mewaspadai adanya penyalahgunaan dengan modus tersebut,” ucapnya.
Zen bilang, untuk tidak dibilang ilegal maka para peminta sumbangan harus sesuai dengan prosedur, jika wilayah yang dituju sudah lintas kecamatan maka izinnya harus keluar dari pihak Kabupaten dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara jika wilayah sudah lintas kabupaten maka izinnya harus keluar dari gubernur, dan apabila lintas provinsi maka harus menggantongi izin dari kementrian sosial.
“Pengecualian kalau penggalangan dana atas dasar aksi kemanusiaan misalnya bencana alam memang perlu karena situasional, akan tetapi masyarakat perlu jeli dalam melihat siapa yang meminta sumbangan, jangan sampai niat baik untuk membantu namun tidak tersalurkan dengan baik,” tegasnya.
Dia berharap agar para oknum yang melakukan pengumpulan dana secara ilegal agar diurus perizinannya, dan memasukan laporan secara berkala kepada yang memberikan izin.








