TERNATE – Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah Maluku Utara tahun 2023. Langkah ini adalah upaya menindaklanjuti program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Merdeka Belajar Edisi Ke-17 Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah di 12 provinsi pada tanggal 22 Februari 2022.
Kegiatan rakor ini resmi dibuka Gubernur yang diwakili Asisten I Karim Buamona di hotel Emerald Ternate, Senin (6/3/2023).
Dalam sambutan Gubernur disampaikan, Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya perlindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia. Upaya ini tentunya didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu, lanjut Karim, upaya ini juga didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 41 (1) dan Pasal 42 (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.
Berdasarkan pada landasan hukum dan perundang-undangan di atas, setiap provinsi memiliki wewenang melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah dengan skema yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara patut berbangga karena Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022 telah dilakukan di 12 provinsi termasuk Maluku Utara dengan 38 bahasa sasaran. Sebagai wujud nyata, Provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil penetapan dari Kantor Bahasa bahwa ada 19 bahasa daerah Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai warisan benda tak berbenda.
“Dengan demikian, kita mengetahui bahwa Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2023 akan merevitalisasi lima bahasa daerah, yaitu bahasa Ternate di Kota Ternate, bahasa Sahu di Kabupaten Halmahera Barat, bahasa Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara, bahasa Makian Timur di Kabupaten Halmahera Selatan, dan bahasa Sula di Kabupaten Kepulauan Sula,” tuturnya.
“Pada tujuannya untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah melalui pewarisan kepada generasi muda,” sambung Karim.
Ia berharap kehadiran para kepala daerah kabupaten dan kota, para wakil rakyat, para pimpinan perguruan tinggi, para kepala balai, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait serta para tokoh adat akan mampu mewujudkan harapkan dan upaya Kantor Bahasa.
“Semoga melalui rakor yang dilaksanakan selama tiga hari ke depan akan menghasilkan sesuatu yang berharga di tahun 2023,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara Arie Andrasyah Isa dalam sambutannya menuturkan, Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah ini menjadi penting sebagai langkah awal menjalin komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, para akademisi, para budayawan, dan pelaku, serta pengembang bahasa daerah di Maluku Utara.
Selain itu, tahapan ini menjadi wadah memberikan komitmen bersama dalam mendukung ikhtiar pelestarian bahasa daerah di Maluku Utara.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan Tim Pengambilan Kosakata Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, dari 19 bahasa daerah, bahasa Ibo di Halmahera Barat sudah punah dengan jumlah penutur sebanyak 3 orang yang berusia 70 tahun.
Di samping bahasa Ibo, berdasarkan data dari Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra Tahun 2020, kondisi bahasa yang terancam punah adalah bahasa Makian Timur, bahasa Bacan, bahasa Kadai, bahasa Sawai, dan bahasa Ternate. Sedangkan kondisi bahasa yang mengalami kemunduran adalah bahasa Buli, bahasa Galela, bahasa Gane, bahasa Modole, bahasa Gane, bahasa Patani, bahasa Sula, bahasa Sahu, bahasa Taliabu, dan bahasa Tobelo, serta bahasa Bajo.
“Lima bahasa daerah yang menjadi objek revitalisasi tahun 2023 seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dipilih karena pertimbangan linguistis, akademis, diplomatis, sosiologis, geografis, dialektis, historis, dan lain-lain, tetapi tidak dengan pertimbangan politis,” ungkap Arie.
Ia menambahkan, Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah di Maluku Utara ini bertujuan menyelaraskan program pelindungan, pemeliharaan, dan pelestarian bahasa daerah Maluku Utara di setiap sektor pemerintahan dan melaksanakan Penguatan Implementasi Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022 serta mengukuhkan Kesepakatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Maluku Utara.






