SANANA — Polemik pemalangan gedung Puskesmas Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akibat tunggakan upah pekerja proyek akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi di Polres Kepulauan Sula, Minggu (25/10/2026), kedua belah pihak menyepakati penyelesaian tunggakan upah senilai Rp92 juta.
Mediasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Sula, Fiyanti Buamoana, kontraktor CV Dwiyan Pratama, Amran Kaslub, serta belasan pekerja. Pertemuan itu juga disaksikan Ramdani Duwila dan Risman Panigfat.
Kesepakatan penyelesaian tunggakan upah proyek pembangunan Puskesmas Fuata tahap II tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak terkait.
Berdasarkan kesepakatan itu, kontraktor telah membayar Rp41 juta dari total tunggakan Rp92 juta. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp51 juta akan dilunasi secara bertahap dalam kurun waktu lima bulan, terhitung sejak 25 Oktober 2026 hingga 27 Maret 2027.
Ramdani Duwila, salah satu saksi dalam mediasi tersebut, mengatakan persoalan tunggakan upah pekerja telah menemukan jalan penyelesaian. Meski kesepakatan telah dicapai, ia menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal pembayaran hingga seluruh hak pekerja terpenuhi.
“Kami akan membantu mengawal upah kerja ini hingga dibayar,” ujarnya.
Menurut Ramdani, kehadiran Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dalam mediasi merupakan bentuk iktikad baik untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi atas persoalan yang berlarut-larut.
“Ibu Kadis punya niat baik. Karena itu, beliau hadir bersama pekerja di Polres untuk mencari solusi. Alhamdulillah, sudah clear. Tinggal dibuka palang malam ini dan besok diresmikan,” katanya.
Sementara itu, kontraktor CV Dwiyan Pratama, Amran Kaslub, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan sisa tunggakan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Ia menjelaskan, pembayaran awal sebesar Rp41 juta telah direalisasikan. Adapun sisa Rp51 juta akan dilunasi paling lambat pada 27 Maret 2027.
“Tadi sudah dibayar Rp41 juta. Sisanya akan dilunasi dalam waktu yang ditentukan. Kesepakatan itu juga mengatur bahwa apabila anggaran telah tersedia sebelum batas waktu yang ditentukan, pihak kontraktor akan langsung melunasi sisa tunggakan tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu pembayaran,” ujarnya.
Terpisah, Kadinkes Kepulauan Sula, Fiyanti Buamoana, mengungkapkan bahwa hasil mediasi tersebut menjadi langkah penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya berujung pada pemalangan gedung Puskesmas Fuata.
Dengan tercapainya kesepakatan, palang gedung puskesmas dijadwalkan dibuka pada Minggu malam. Gedung Puskesmas Fuata juga direncanakan diresmikan pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, telah ada solusi dan palang dibuka malam ini. Besok akan diresmikan,” tutupnya.
Meski kesepakatan telah dicapai dan sebagian tunggakan dibayarkan, penyelesaian persoalan ini tetap bergantung pada realisasi pelunasan sisa upah pekerja sesuai jadwal yang telah disepakati. Pembayaran penuh menjadi hal penting untuk memastikan hak para pekerja benar-benar terpenuhi.






