MARASAI.iD – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera merealisasikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Tidore Kepulauan yang belum dibayarkan sejak tahun 2022.
Dalam wawancara pada Selasa (15/4/2025), Muhammad Sinen mengungkapkan bahwa hingga memasuki tahun 2025, DBH senilai Rp43 miliar milik Kota Tidore belum juga mendapat kejelasan dari Pemprov Malut.
“Dana Bagi Hasil ini adalah hak kabupaten/kota yang hanya dititipkan di provinsi. Tapi anehnya, DBH Kota Tidore ditahan sejak 2022 sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali,” ujar Sinen.
Ia bahkan menyoroti ketimpangan dalam penyaluran DBH. Menurutnya, Pemprov telah lebih dulu membayar DBH untuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar), bahkan sebelum bulan Ramadan kemarin, sementara Tidore masih diabaikan.
“Halut dan Halbar sudah dibayar, Tidore kapan? Kami sudah sampaikan langsung lewat dinas terkait, tapi sampai hari ini belum ada jawaban pasti,” lanjutnya.
Sinen meminta Penjabat Gubernur Malut agar segera menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memperhatikan hak Kota Tidore. Ia menilai kebijakan Pemprov tidak adil karena mendahulukan sebagian daerah saja.
“Kalau memang mau bagi, bagi semua. Jangan dahulukan satu dua daerah. Indikatornya apa? Sementara kabupaten/kota lain juga punya hak yang sama,” tegasnya.
Muhammad Sinen memberi batas waktu hingga akhir pekan ini agar Pemprov memberikan kejelasan. Jika tidak ada respons, ia menyatakan siap memimpin langsung aksi dari jajaran Pemerintah Kota Tidore.
“Saya minta pihak keamanan tidak membatasi kalau kami turun aksi. Ini hak kami dan saya akan pimpin langsung,” pungkasnya.






