TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi harus benar-benar diimplementasikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat membacakan pidato jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di ruang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Perda ini jangan hanya sekadar memenuhi persyaratan formal, tetapi harus diimplementasikan secara nyata agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” tegas Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Muhammad Sinen berharap, setelah Ranperda disetujui DPRD, seluruh pihak dapat bertanggung jawab mengawal pelaksanaan aturan turunannya.
“Saya minta kita semua fokus pada turunan-turunan perda ini, agar ada penguatan dan penyatuan persepsi dalam setiap tahapan pembahasan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ranperda ini disusun dengan berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, menjadi roh utama dalam perumusan setiap pasal.
Pemerintah daerah juga sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum hingga kebudayaan.
“Pengaturan dalam Ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Selain itu, aspek aksesibilitas dan pelayanan publik ramah disabilitas menjadi kewajiban pemerintah. Komitmen tersebut akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Muhammad Sinen juga mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif untuk menyempurnakan materi Ranperda.
“Masukan dari DPRD menjadi bahan perbaikan agar Perda ini benar-benar bisa ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah ini,” pungkasnya.







