SANANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula resmi menetapkan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2025-2030. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (7/2/2025) sore.
Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari syarat administratif untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara.
“Melalui forum yang terhormat ini, atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, kami mengucapkan selamat kepada Saudari Fifian Adeningsi Mus dan Saudara M. Saleh Marasabessy yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula. Semoga amanah yang dititipkan oleh rakyat dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahkam mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Kepulauan Sula pasca-Pilkada. Ia menegaskan bahwa perbedaan dalam proses politik harus ditinggalkan demi menjaga ketentraman dan kedamaian daerah.
“Kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kemajuan bersama negeri tercinta, Hai Sua. Selain itu, saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan, sekaligus mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan serta program yang akan dijalankan oleh bupati dan wakil bupati terpilih dalam lima tahun ke depan,” pungkasnya.








