SOFIFI, Di tengah kepungan hutang sebesar Rp 600 miliar lebih, tak menyurutkan niat Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan kegiatan studi tiru, yang sering dikritik sebagai salah satu kegiatan menghamburkan uang negara.
Hal ini kembali dilakukan oleh Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Provinsi Malut, yang melakukan studi tiru di Provinsi Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Padahal diketahui, Biro yang dipimpin oleh Rahwan K Suamba ini sangat gemar melakukan studi tiru, tercatat pada tahun 2022 lalu, Rahwan dan jajarannya pernah melakukan studi tiru atau serupa dengan itu di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta dan di Provinsi Bali.
Namun dari sejumlah kegiatan studi tiru yang menghabiskan ratusan juta itu, tak nampak trobosan atau inovasi yang dilakukan oleh Biro ADPIM alias implementasi di “biru-biru“.
Kepala Biro ADPIM, Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi menyebutkan, tujuan dari studi tiru yang dilakukan biro ADPIM Malut adalah memperkuat SDM Biro ADPIM, karena setelah diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2019 dan peraturan Gubernur Malut nomor 7 tahun 2020 tentang tugas dan fungsi Biro ADPIM maka dibutuhkan penyesuaian kerja.
“Biro ADPIM Jawa timur telah berhasil menerapkan tusi, pada tiga bagian itu lebih dahulu dan menjadi lokus kunjungan sejumlah provinsi di Indonesia termasuk Maluku Utara,” jelas Rahwan.
Terkait hasil kunjungan pada tahun tahun sebelumnya, juga dilakukan studi tiru seperti di Sumatera Barat dan hasilnya adalah dikeluarkannya pergub penyebaran informasi yang akan segera disosialisasikan.
“Dan pada tahun 2022 di DKI Jakarta dengan tujuan sharing informasi pada pengelolaan anggaran media berbasis SIPD, khusunya kerjasama media dimana pada kerjasama tersebut disarankan menggunakan kegiatan belanja media sesuai dengan kebutuhan, dan saat ini baru mulai disesuaikan dengan aplikasi di BPBJ Malut namun penyesuaian di daerah masih belum didukung sepenuhnya dengan kebijakan anggaran pada biro adpim,” ungkapnya.
Namun demikian, Rahwan saat ditanya terkait Pergub Penyebaran Informasi yang dimaksud tak mampu menunjukkan nomor Pergub.
“Saya belum hafal, masih di Biro Hukum setelah di tandatangani Pak Gubernur,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Darwis Pua saat dikonfirmasi terkait dengan Pergub yang diusulkan oleh Biro ADPIM, dirinya mengaku belum mengetahui.
“Saya juga baru tahu dari ngana, tapi nanti saya cek ke anak buah, karena ada banyak usulan Pergub,” singkatnya.







