MARASAI.iD — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial dan diberitakan oleh beberapa media daring mengenai dugaan cacat administrasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, khususnya terhadap salah satu peserta atas nama Murad Abbas.
Kepala BKD melalui Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Penataan Jabatan Fungsional, Alex Tovane Rada dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK di Provinsi Maluku Utara telah berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, seleksi PPPK berlangsung mulai 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
“Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengacu pada aturan yang berlaku dan memperhatikan syarat administrasi serta kompetensi peserta,” jelas Alex.
Seleksi PPPK 2024 ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi jabatan fungsional guru, kesehatan, dan umum. Seleksi juga mengutamakan pelamar prioritas seperti eks THK-II, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, serta lulusan PPG.
Terkait isu seleksi atas nama Murad Abbas dari Biro Kesra Setda Malut, BKD menegaskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, termasuk terdata dalam database BKN dan mendapatkan pernyataan aktif bekerja dari pimpinan OPD.
“Verifikasi terhadap data non-ASN dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta, dan hingga tahapan pasca sanggah, kami tidak menerima satu pun aduan dari instansi maupun masyarakat terkait seleksi atas nama Murad Abbas,” tegasnya.
Bahkan, BKD menyatakan bahwa Murad Abbas dinyatakan memenuhi syarat dan lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi.
Isu lain yang berkembang di media sosial adalah soal status Murad Abbas yang pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg). Menanggapi hal tersebut, BKD menjelaskan bahwa pada saat menjadi caleg, Murad Abbas masih berstatus honorer dan belum menjadi ASN ataupun PPPK.
“Dalam ketentuan yang berlaku, larangan keterlibatan dalam politik praktis hanya berlaku bagi ASN aktif. Sementara Murad Abbas saat itu belum berstatus ASN,” ujar Alex.
Selain itu, dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK, Murad Abbas telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa ia tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
BKD mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, dan menegaskan kembali bahwa seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilakukan secara adil dan sesuai aturan.







