SOFIFI, – Sengketa PT. IWIP dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kian meruncing, setelah beberapa kali tagihan pajak kendaraan bermotor dan air permukaan senilai Rp 200 miliar lebih yang ditagih Pemprov Malut diacuhkan PT. IWIP.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyoroti masalah ini. “Berdasarkan pertemuan dengan PT. IWIP beberapa waktu lalu, mereka berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai akhir bulan ini (Juni), jika tidak maka Pemprov bisa palang PT. IWIP,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui di kantor gubernur Malut, Rabu (21/6/2023).
Informasi bakal palang PT IWIP ini pertama kali disampaikan pada saat rapat bersama dengan KPK dan gubernur, yang disepakati akan melakukan palang jika PT. IWIP tak juga melunasi pajak dan janji mereka untuk memberikan data.
“Kita nantikan saja keberanian Pemprov Malut apakah berani palang PT IWIP atau tidak, kalau tidak maka patut dicurigai ada apa dengan Pemprov Malut,” ungkapnya.
Menanggapi hal ink, Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsudin A Kadir menyebutkan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT IWIP untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Awalnya soal perbedaan data, tunggakan pajak, tapi kini sudah ada kesamaan dan mereka mau untuk menyelesaikan, kita tunggu saja sampai akhir bulan ini,” ungkap Sekda.
Menurutnya, saat ini seluruh pemerintah daerah provinsi di Indonesia, diminta untuk dapat mengoptimalkan pendapatan daerahnya sehingga tidak terlalu bergantung dengan dana transfer pusat.
“Rata Pemda PAD belum cukup untuk mendanai pengeluarannya, sehingga angka 25 persen PAD itu di rasa cukup baik, saat ini Pemprov Malut masih 20 persenan, kita harapkan bila perusahaan ini bayar pajak maka akan cukup sampai 25 persen,” harapnya.






