SOFIFI, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali menunggak hak Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebanyak 4 bulan di tahun 2023 ini.
Diketahui, sejauh ini TTP pegawai hanya diperoleh satu bulan saja, yakin bulan Januari. Hal ini rupanya membuat para ASN kesal dan meluapkan emosinya pada apel pagi gabungan di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (22/5/2023).
Suara soraki para ASN ini disampaikan saat Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Abuhari Hamzah selaku pembina apel menyampaikan arahan.
“Tong p TTP 4 bulan belum bayar,” soraki puluhan ASN yang mengikuti apel.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerapkan sistem absensi sidik jari (finger print) untuk mendisiplinkan kehadiran ASN.
“Kita sudah berupaya untuk selalu ikut finger print pagi sore, tapi faktanya sampai saat ini TTP kami tidak dibayar,” kesal salah satu ASN yang tak mau namanya dipublikasikan.
Para ASN ini berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membayar apa yang menjadi hak mereka.
“Ini adalah tahun terakhir pak gubernur jadi kami harapkan bapak meninggalkan kesan baik sebelum turun dari jabatan dengan membayar TTP kami,” harapnya.






