MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Dalam upaya tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe memimpin langsung proses mediasi antara PT Tri Usaha Baru (TUB) dengan perwakilan masyarakat lingkar tambang Desa Roko, yang digelar di Ruang Rapat Bidadari, Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/5).
Mediasi ini turut dihadiri Kapolda Maluku Utara, Sekretaris Komisi III DPRD Malut, Sekprov Malut, Bupati Halmahera Barat dan Halmahera Utara beserta Forkopimda, serta pimpinan OPD terkait.
PT TUB sendiri merupakan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Roko, dan selama ini mendapat sorotan dari masyarakat sekitar terkait sejumlah persoalan.
Dalam sambutannya, Wagub Sarbin menekankan pentingnya investasi bagi kemajuan daerah. Namun, ia juga mengingatkan agar investasi tidak dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat setempat.
“Pemerintah sangat mendukung investasi karena itu bisa memajukan daerah. Tapi yang perlu diingat, jangan sampai investasi mengorbankan hak-hak masyarakat,” tegas Sarbin.
Ia juga menyoroti potensi kekayaan alam Maluku Utara yang luar biasa, namun tak akan memberi dampak jika tidak dikelola dengan baik dan tanpa penguatan infrastruktur serta keterlibatan masyarakat.
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, mengapresiasi langkah Pemprov yang memfasilitasi mediasi tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir, khususnya masyarakat Desa Roko yang bersedia datang. Semoga hasil mediasi ini berdampak positif bagi semua pihak,” kata Piet.
Senada, Bupati Halmahera Barat James Uang juga menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menghambat investasi.
“Persoalan ini jangan sampai berlarut. Kita harus dukung investasi demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara, mediasi menghasilkan lima poin kesepakatan penting:
Kesatu; PT TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi berdasarkan hasil perhitungan tim ahli independen (Tim Apresial).
Kedua; Evaluasi AMDAL akan segera dilakukan oleh PT TUB dan Pemprov Malut, dengan melibatkan Pemkab Halbar serta masyarakat lingkar tambang Halut.
Ketiga; Gubernur Malut akan menunjuk Tim Apresial untuk menilai ganti rugi di wilayah Halbar dan Halut.
Keempat; Tidak diperbolehkan lagi aksi pemalangan jalan selama proses investasi berjalan.
Kelima; Proses rekrutmen di PT TUB harus transparan, proporsional, dan memprioritaskan SDM lokal sesuai kompetensi.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe menutup mediasi dengan harapan besar atas lahirnya kesepahaman bersama demi kesejahteraan masyarakat.
“Mediasi ini untuk menjaga persatuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” tutupnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama seluruh peserta.






