MARASAI.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2024, disepakati untuk pendapatan dirancang sebesar Rp3,557 triliun, sementara belanja sebesar Rp 3,667 triliun lebih.
Dari target pendapatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diproyeksikan untuk mampu mencapai target sebesar Rp717 miliar, target ini ditanggapi optimis oleh Kepala Bapenda Malut, Hj Zainab Alting yang meyakini dapat memenuhi target tersebut
“Angka itu terdiri dari target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp75,2 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp107,3 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditargetkan sebesar Rp326 miliar, Pajak Air Permukaan Rp95.7 miliar, Pajak Alat Berat Rp2.4 miliar, serta Pajak Rokok Rp110 miliar, hanya pajak rokok ini tidak dikelola langsung oleh Pemda melainkan Pemerintah Pusat. Insyaallah kita bisa capai target itu,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024).
Zainab optimis akan capai target tersebut karena ada sektor pendapatan baru yang mulai digarap pada tahun 2024 yakni Pajak Alat Berat, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2025, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta turunannya PP nomor 35 tahun 2022.
Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang telah diparipurnakan, dan masih menunggu Noreg dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Efektifnya sudah mulai berjalan tahun 2024, tetapi opsen PKB dan BBNKB diberlakukan di 2025,” ujar Zainab.
Sementara terkait dengan opsen Kepala Bapenda memastikan hanya dua jenis pendapatan yang diberlakukan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kab/kota.
Opsen Pajak daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) hadir sebagai solusi penguatan fiskal daerah.
Formulasi pemungutan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota yaitu 66 persen dari pajak terhutang untuk kabupaten/kota pemerintah Provinsi.
“Itu nanti diatur dalam peraturan kepala daerah yang mengatur detail pembagian, serta dibuatkan Perjanjain Kerja Sama dengan kabupaten/kota,”ungkapnya.






