Dituding Tak Laporkan Aset, Kuasa Hukum Tegaskan Harta Muhammad Sinen Telah Tercatat di LHKPN

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE– Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, angkat bicara terkait isu yang belakangan berkembang mengenai dugaan tidak dilaporkannya sejumlah aset milik Muhammad Sinen dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Iskandar menegaskan bahwa informasi yang menyebut Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak didukung data yang akurat. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik.

Ia menjelaskan, kendaraan Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang belakangan ramai diperbincangkan, telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun pelaporan 2025.

“Mobil Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai bagian dari harta kekayaan Bapak Muhammad Sinen dalam LHKPN tahun 2025. Sangat disayangkan jika informasi yang disampaikan ke publik tidak didahului dengan verifikasi data yang memadai,” ujar Iskandar di Tidore, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Semarak Ramadhan 1447 H Desa Bega Resmi Dibuka, Pemuda Diapresiasi Jadi Motor Kebersamaan

Menurut praktisi hukum asal Maluku Utara tersebut, setiap pihak yang memberikan pendapat di ruang publik seharusnya mendasarkan pernyataannya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, sejumlah komentar yang beredar justru tidak melalui proses pengecekan terhadap dokumen yang tersedia.

Iskandar juga menyoroti pemberitaan yang secara langsung mencantumkan nama Muhammad Sinen dalam isu tersebut. Menurutnya, pencantuman nama tanpa didukung informasi yang benar berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi dan nama baik yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban pribadi setiap penyelenggara negara dan tidak berkaitan langsung dengan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LHKPN adalah laporan mengenai harta kekayaan pejabat negara. Hal ini merupakan kewajiban individual dan tidak memiliki kaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Baca Juga :  KONI Kepulauan Sula Matangkan Persiapan Porprov 2026, Seleksi Atlet Dibuka Secara Terbuka

Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan kajian tim kuasa hukum, terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, adanya informasi yang dinilai tidak benar terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN. Kedua, pencantuman nama Muhammad Sinen dalam pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan secara serius untuk menempuh langkah hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun penggunaannya tetap harus menghormati hak dan nama baik orang lain serta tidak dilakukan dengan cara menyerang atau menghakimi,” tegas Iskandar.(*)

Berita Terkait

Lautan Kuning-Hijau Warnai Sanana, Fans Brasil Kepulauan Sula Yakin Selecao Raih Bintang Keenam
Kontingen Kepulauan Sula Bersinar di Porprov V Malut, Raih 20 Medali dan Berpeluang Tambah Prestasi
Pemuda di Sula Ditemukan Tak Bernyawa di Seutas Tali
Fanatik Brasil Sula Matangkan Persiapan Nobar dan Pawai Sambut Piala Dunia 2026
Lepas 115 Atlet ke Porprov V Malut, Bupati Fifian Targetkan Kontingen Sula Borong Medali di Tobelo
Kado HUT ke-23 Sula, Pemkab Kembali Raih Opini WTP untuk Ketujuh Kalinya Berturut-turut
Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci, Akan Dimakamkan di Arab Saudi
HUT ke-23 Kepulauan Sula, Bupati Fifian Santuni 40 Anak Yatim Piatu: Wujud Syukur dan Kepedulian untuk Sesama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:50 WIB

Dituding Tak Laporkan Aset, Kuasa Hukum Tegaskan Harta Muhammad Sinen Telah Tercatat di LHKPN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:35 WIB

Lautan Kuning-Hijau Warnai Sanana, Fans Brasil Kepulauan Sula Yakin Selecao Raih Bintang Keenam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:46 WIB

Kontingen Kepulauan Sula Bersinar di Porprov V Malut, Raih 20 Medali dan Berpeluang Tambah Prestasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:31 WIB

Pemuda di Sula Ditemukan Tak Bernyawa di Seutas Tali

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Fanatik Brasil Sula Matangkan Persiapan Nobar dan Pawai Sambut Piala Dunia 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:14 WIB

Lepas 115 Atlet ke Porprov V Malut, Bupati Fifian Targetkan Kontingen Sula Borong Medali di Tobelo

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Kado HUT ke-23 Sula, Pemkab Kembali Raih Opini WTP untuk Ketujuh Kalinya Berturut-turut

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:21 WIB

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci, Akan Dimakamkan di Arab Saudi

Berita Terbaru