TIDORE– Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, angkat bicara terkait isu yang belakangan berkembang mengenai dugaan tidak dilaporkannya sejumlah aset milik Muhammad Sinen dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Iskandar menegaskan bahwa informasi yang menyebut Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak didukung data yang akurat. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik.
Ia menjelaskan, kendaraan Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang belakangan ramai diperbincangkan, telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun pelaporan 2025.
“Mobil Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai bagian dari harta kekayaan Bapak Muhammad Sinen dalam LHKPN tahun 2025. Sangat disayangkan jika informasi yang disampaikan ke publik tidak didahului dengan verifikasi data yang memadai,” ujar Iskandar di Tidore, Senin (15/6/2026).
Menurut praktisi hukum asal Maluku Utara tersebut, setiap pihak yang memberikan pendapat di ruang publik seharusnya mendasarkan pernyataannya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, sejumlah komentar yang beredar justru tidak melalui proses pengecekan terhadap dokumen yang tersedia.
Iskandar juga menyoroti pemberitaan yang secara langsung mencantumkan nama Muhammad Sinen dalam isu tersebut. Menurutnya, pencantuman nama tanpa didukung informasi yang benar berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi dan nama baik yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban pribadi setiap penyelenggara negara dan tidak berkaitan langsung dengan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“LHKPN adalah laporan mengenai harta kekayaan pejabat negara. Hal ini merupakan kewajiban individual dan tidak memiliki kaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan kajian tim kuasa hukum, terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, adanya informasi yang dinilai tidak benar terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN. Kedua, pencantuman nama Muhammad Sinen dalam pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik.
“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan secara serius untuk menempuh langkah hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun penggunaannya tetap harus menghormati hak dan nama baik orang lain serta tidak dilakukan dengan cara menyerang atau menghakimi,” tegas Iskandar.(*)






