TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan akan tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo saat mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin 8 Juni 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, hingga relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pada pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari APBD.
Dalam forum tersebut, Ismail menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memilih bersikap hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni UU HKPD,” ujar Ismail.
Menurut dia, kejelasan regulasi sangat penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan fiskal, terutama menjelang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” katanya.
RDP Komisi II DPR RI tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam memenuhi amanat UU HKPD. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah masih banyaknya daerah yang mengalami kesulitan menyesuaikan struktur belanja agar memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti nasib tenaga PPPK dan tenaga honorer yang menjadi perhatian banyak pemerintah daerah di tengah upaya penataan belanja dan efisiensi anggaran.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan memberikan ruang bagi daerah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.






