ASN Kota Tidore Saat Apel di Halaman Kantor Wali Kota Tidore (foto : Humas Kota Tidore )
TIDORE — Kebijakan pemerintah pusat terkait program Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja berdampak pada menurunnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan. Sejumlah ASN bahkan masih memaknai kebijakan tersebut sebagai waktu libur.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerapkan WFA bagi ASN hanya pada Selasa hingga Kamis, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIT. Sementara itu, pada pagi hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIT, ASN tetap menjalankan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ASN cenderung terhenti setelah pukul 14.00 WIT. Para ASN kemudian memilih pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menegaskan bahwa pemaknaan WFA sebagai hari libur jelas bertentangan dengan aturan, sekaligus tidak sejalan dengan komitmen kepala daerah dalam menegakkan disiplin ASN.
“Program WFA ini bukan waktu libur. Jika setelah pukul 14.00 WIT masih ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, ASN wajib kembali ke kantor untuk melayani,” ujar Rusdy, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak disiplin dan memiliki kinerja buruk.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TPP ASN.
Rusdy juga mendorong pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berinovasi dalam pengaturan jam kerja, termasuk menerapkan sistem kerja bergiliran (shift) guna menjaga produktivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya OPD yang menangani layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, tetapi seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” katanya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada ASN yang menghambat pelayanan masyarakat dengan alasan menjalankan WFA.
Selain itu, Rusdy mengungkapkan masih banyak ASN yang tidak mengisi absensi, baik pada siang maupun sore hari. Padahal, dalam skema WFA, absensi wajib dilakukan tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore.
“Pengawasan jam kerja dilakukan melalui absensi. Jika ASN tidak melakukan absen, TPP akan dipotong sebesar 2 persen,” ujarnya.
Selain penerapan WFA, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menetapkan sistem kerja WFO penuh pada hari Senin, serta Work From Home (WFH) atau bekerja darir umah pada hari Jumat. (*)






