TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan terkesan gamang dalam menanggapi tuntutan Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore terkait penghapusan atau penghematan sejumlah tunjangan yang melekat pada anggota dewan.
Empat tunjangan yang dipersoalkan, yakni Tunjangan Perumahan Rp4,4 miliar, Tunjangan Transportasi Rp3,5 miliar, Tunjangan Kesejahteraan Anggota dan Pimpinan Rp4,5 miliar, serta Tunjangan Komunikasi Intensif Rp3,1 miliar. Total nilainya mencapai sekitar Rp15,5 miliar per tahun.
“Pastinya kami kecewa. Anggota DPRD seharusnya dengan sadar bisa mengurangi tunjangan mereka demi kepentingan orang banyak, tapi tidak ada satupun yang berani bersikap dengan dalih aturan,” tegas Juru Bicara GP Ansor dan Fatayat NU Tidore, Fandi Muhammad, Selasa (2/9/2025).
Fandi menegaskan, meski hak anggota DPRD diatur dalam ketentuan, besar kecilnya tunjangan adalah hasil kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah. Karena itu, alasan “aturan” dianggap tidak logis.
“Awalnya kami minta dihapus. Tapi karena ada dasar aturan, maka kami minta dikurangi. Setidaknya miliaran rupiah itu bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Meski kecewa, GP Ansor dan Fatayat NU tetap mengapresiasi DPRD yang bersedia berdialog secara humanis. Dari pertemuan itu, DPRD bersepakat menindaklanjuti empat poin tuntutan, yaitu:
- Mendukung dan merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset ke DPR RI.
- Menolak kenaikan pajak yang membebani masyarakat.
- Melakukan penghematan anggaran pada kunjungan kerja DPRD ke luar daerah.
- Menjamin transparansi penggunaan APBD.
Ketua DPRD Tidore, H. Ade Kama, menyebut pihaknya sudah menjelaskan secara terbuka soal hak-hak DPRD dalam rapat dengar pendapat tersebut. Ia juga mengklaim DPRD telah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti masukan GP Ansor dan Fatayat NU.
“Soal tunjangan memang sudah diatur ketentuan. Penghapusan tidak bisa dilakukan, tetapi kita akan melakukan kajian bersama karena ini menyangkut regulasi,” ujar Ade Kama.







