TERNATE, – Kerusakan lingkungan di Sungai Sagea yang sebelumnya jernih menjadi keruh, diduga akibat dari eksploitasi alam yang dilakukan perusahaan tambang di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa yang disayangkan banyak pihak ini menjadi perhatiannya publik, yang menuntut perhatian serius dari Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat.
Salah satu desakan itu berasal dari HMi cabang Ternate, yang dengan lantang melakukan protes di rumah jabatan Gubernur Maluku Utara di Ternate, Senin (11/9/2023).
“Kami Dibunuh Demi Tambang tambang” menjadi salah pernyataan yang tertulis yang terpampang jelas dalam aksi tersebut.
HMI dalam pernyataan sikapnya menuntut tanggung jawab 5 perusahaan tambang yang beroperasi di belakang Desa Sagea yang membuat sungai tercemar. Perusahaan tersebut diantaranya PT. Weda Bay Nicel WBN, PT Tekindo, PT. Pasifing Maining, PT. Halmahera Sukses Mineral, dan PT. IWIP.
“Pencemaran sungai tersebut sangat merugikan masyarakat karena merupakan sumber penting dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakat,” ungkap salah satu orator aksi.
Mereka juga mempertanyakan terkait izin tambang dan pembuatan maupun pelaksanaan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum perusahaan itu beroperasi.
Dalam aksi mereka menyampaikan 8 tuntutan, yakini pertama; mendesak pemerintah provinsi membentuk tim terpadu investigasi. Kedua; mendesak Polda Malut segera ungkap pelaku pembunuhan Halteng-Haltim. Ketiga; cabut izin 5 perusahaan yang beroperasi di hutan Sagea.
Keempat; cabut IUP PT. Priving di Wato Wato Halmahera Timur. Kelima; copot Kadis DLH Maluku Utara. Keenam; Dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum lingkungan oleh instansi berwenang. Ketujuh; hentikan aktifitas pertambangan di belakang Desa Sagea. dan Kedelapan; selamatkan kampung dan Sungai Bokimaruru.






