Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba

Barang bukti narkoba

HALMAHERA TENGAH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang pria berinisial CESN diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 setelah diduga menerima paket berisi narkotika jenis sabu yang dikirim ke wilayah Weda Tengah.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (20/7/2026). Informasi itu menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Aiptu Rustam Laher, melakukan teknik control delivery untuk memantau perjalanan paket hingga tiba di lokasi tujuan.

Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, sesaat setelah yang bersangkutan diduga menerima paket tersebut.

Baca Juga :  Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Petugas kemudian membawa CESN ke kamar mess untuk membuka paket dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan paket itu berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah mainan anak yang telah rusak, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar CESN. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapannya yang ditemukan di dalam kotak kacamata.

Berdasarkan hasil interogasi awal, CESN mengaku paket yang baru diterimanya merupakan titipan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya.

Atas pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kepsul Naik ke Penyidikan, Satu Tersangka Ditahan

Selanjutnya, CESN beserta seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Adapun status hukum CESN masih mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Good News

Fifian Adeningsi Mus Dipercaya Pimpin DPC HKTI Kepulauan Sula

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:46 WIB