TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, Rabu (28/1/2026).
Abukasim menjelaskan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah Ranperda yang diusulkan pada tahun 2026 sebanyak enam dan telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diajukan sejak triwulan akhir tahun 2025.
“Enam Ranperda tersebut telah dimasukkan dalam Propemperda pada akhir tahun 2025 kemarin dan akan dibahas pada tahun 2026 ini,” ungkap Abukasim.
Dari enam Ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan Ranperda rutin, sementara tiga lainnya merupakan Ranperda yang diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga Ranperda rutin dimaksud yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
“Sementara tiga Ranperda yang diusulkan OPD pemrakarsa masing-masing Ranperda Kota Layak Anak oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA, Ranperda Inovasi Daerah oleh BAPPERIDA, serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Abukasim menambahkan, Ranperda Kota Layak Anak sejatinya telah diajukan sejak tahun 2024 untuk dibahas pada tahun 2025. Namun, dalam pembahasan internal pemerintah daerah, tim merekomendasikan agar materi Ranperda tersebut disempurnakan kembali oleh OPD pemrakarsa.
“Hingga saat ini, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA belum mengonfirmasi kelanjutan penyempurnaan Ranperda tersebut. Untuk kepastian lebih lanjut, nanti dapat dikonfirmasi langsung ke OPD pemrakarsa,” tutup Abukasim. (*)






