SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DP3A Malut), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) yang berlangsung di pendopo pertemuan Kantor Dinas PPPA Maluku Utara di Sofifi, Selasa (6/6/23).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang KHP KK Data dan Informasi Dinas PPPA Maluku Utara ini, dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah Perivinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Sekda Samsuddin A. Kadir.
Disampaikan, dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional, menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah untuk melaksanakan PUG dalam setiap proses dan tahapan pembangunan.
“PUG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender,” katanya.
Mantan Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai ini mengingatkan agar Perda tentang PUG yang sudah disahkan, menjadi penting untuk memberikan hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta dilembaga-lembaga pemerintah atau eksekutif dan legislatif serta pihak swasta, khususnya yang berada di Maluku Utara. Sekaligus merupakan 7 pra syarat PUG Komitmen Pemerintah.
“Pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta untuk meningkatkan sepengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai Perda PUG, ” ungkapnya.
Orang nomor 3 di pemerintahan provinsi ini berharap pada kesempatan tersebut, dapat memberikan saran masukkan demi kesempurnaan Perda PUG ini sehingga dapat tercapainya sasaran yang telah ditetapkan, dan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan yang berlaku.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga dapat terealisasi sesuai rencana,” ucap Samsuddin.
Kepala DP3A Malut, Musrifa Alhadar menyebutkan, Perda Pengarusutamaan Gender ini sudah sangat lama diperjuangkan agar menjadi peraturan daerah, namun baru bisa terlaksana pada tahun 2023 ini.
“Kurang lebih sudah 3 tahun diperjuangkan dan didorang ke DPRD dan Alhamdulillah sudah diperdakan,” ungkapnya.
Olehnya itu, perlu menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil yang dilandaskan pada hasil analisis mendalam terhadap situasi PUG dan mengupayakan sumber daya yang ada di masyarakat selama ini.
“Berkenaan dengan hal itu sangat penting bagi penyelenggara dan pemerhati gender di Maluku Utara untuk mempunyai produk hukum, sehingga dapat menjadi dasar dan pedoman bagi penyelenggara dan pemerhati gender,” jelasnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, menjadi penting untuk memberikan hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta dilembaga -lembaga pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan pihak swasta, khususnya yang berada di Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, ketua panitia sekaligus Kepala Bidang KHP KK, Desi Turuy dalam laporannya menyebuta dsar dari penyelenggara kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Inpres No.9 tahun 2000 yang diamanatkan PUG dalam pembangunan Daerah, Instruksi Presiden No 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.
“Kegiatan bertujuan agar tersosialisasinya peraturan daerah dalam menunjang kegiatan pokok bidang PPPA dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PUG di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Selain itu, ini juga sebagai dasar dan pedoman bagi penyelenggara pemerhati gender serta mengoptimalkan jejaring antar pemangku kepetingan termasuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan PP-PA.
Diketahui, Kegiatan diikuti sebanyak 40 orang anggota Kelompok Kerja PUG Maluku Utara dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara dan PSW Unkhair selaku pembuat naskah akademik. (*)






