TIDORE– Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menghadapi kendala dalam pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menyusul belum ditransfernya dana dari Pemerintah Pusat untuk pembayaran gaji ke-13 menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Kondisi ini berpotensi membuat ribuan ASN dan PPPK di wilayah tersebut belum dapat menerima gaji ke-13 tepat waktu. Hingga akhir Mei 2026, belum terdapat kepastian terkait penyaluran dana dimaksud ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain, menyebutkan jumlah ASN dan PPPK di daerah itu mencapai 5.205 orang, terdiri atas 3.441 ASN dan 1.764 PPPK.
“Kemungkinan gaji ke-13 belum bisa dibayarkan karena dananya belum ditransfer dari Pemerintah Pusat ke daerah,” ujar Yakub saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, selain gaji ke-13, alokasi untuk gaji ke-14 juga belum sepenuhnya diterima dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Tidore, kata dia, sebelumnya telah mengambil langkah dengan membayarkan gaji ke-14 menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD.
“Kami sudah membayar gaji ke-14 menggunakan Silpa APBD. Namun, kami berharap Pemerintah Pusat segera mentransfer dana tersebut agar ke depan pemerintah daerah tidak perlu menggunakan sumber pendanaan lain,” katanya.
Yakub menambahkan, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 di Kota Tidore Kepulauan masing-masing mencapai sekitar Rp27 miliar.
Ia juga menyoroti belum terlihatnya tanda-tanda penyaluran dana dari Pemerintah Pusat, meskipun regulasi terkait telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, setelah peraturan diterbitkan, biasanya tidak lama kemudian sudah ada tanda transfer dana yang masuk dalam sistem. Namun hingga saat ini hal tersebut belum terlihat,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan kebijakan terkait pembiayaan PPPK. Pada tahun 2026, Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya dialokasikan khusus untuk PPPK tidak lagi disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya porsi belanja pegawai di APBD Kota Tidore Kepulauan yang kini mencapai sekitar 54 persen, jauh di atas batas ideal yang diatur sebesar 30 persen.
“Jika belanja pegawai terlalu besar, maka ruang fiskal untuk pembiayaan kebutuhan masyarakat menjadi sangat terbatas. Dampaknya, sejumlah program pelayanan publik tidak dapat berjalan optimal,” kata Yakub.
Selain itu, Yakub juga mengungkapkan bahwa dana kelurahan yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Pusat sekitar Rp8 miliar per tahun, pada 2026 tidak lagi tersedia. Hal ini semakin menambah tekanan terhadap keuangan daerah.
Menurut dia, saat ini dana transfer umum yang diterima daerah setiap bulan berkisar Rp36,5 miliar dan sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, sehingga ruang untuk pembiayaan sektor lain menjadi sangat terbatas.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap Pemerintah Pusat dapat segera merealisasikan penyaluran dana gaji ke-13 dan mengkaji kembali kebijakan fiskal yang berdampak pada daerah, khususnya terkait pembiayaan PPPK dan dana kelurahan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian anggaran secara cermat agar tetap dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai danpelayanan kepada masyarakat.(*)






