TERNATE – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
Laporan tersebut disampaikan Dealfrit Kaerasa, S.H., pada Selasa (22/9/2026). Dalam laporan itu, pelapor meminta Kejati Malut menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima, pencairan, realisasi, hingga pertanggungjawaban dana bansos dan hibah.
Salah satu hal yang disoroti berkaitan dengan Bantuan Sosial Akhir Studi. Pelapor menyebut namanya tercantum sebagai penerima bantuan sebesar Rp5 juta dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022.
Namun, menurut dokumen yang dilaporkan, proposal bantuan atas nama pelapor baru diajukan pada 7 Agustus 2022.
Perbedaan waktu tersebut dipersoalkan pelapor karena nama penerima telah tercantum dalam keputusan bupati sebelum proposal bantuan diajukan.
Pelapor meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa proses penetapan penerima bantuan tersebut, termasuk dasar dan mekanisme penetapannya.
Sejumlah Nama Disorot
Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah nama yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Nama KSK alias Kezia, misalnya, disebut tercantum dalam dua keputusan bupati dengan nilai bantuan sosial yang berbeda. Sementara EH alias Eklesia disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga bukan warga Kabupaten Halmahera Barat.
Selain itu, terdapat nama HA alias Hendris yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Berdasarkan dokumen SPD-SPP LS Nomor 740/157.E/SPD-LS/BKTK/XII/2023, HA alias Hendris disebut dikaitkan dengan penerima bantuan sosial sebesar Rp10 juta.
Namun, menurut laporan, nama tersebut tidak tercantum dalam dua keputusan bupati yang menjadi dasar penetapan penerima maupun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirujuk pelapor.
Nama FET alias Frangky juga disebut tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 sebagai penerima bantuan sosial.
Akan tetapi, pelapor menyatakan FET alias Frangky tidak pernah menerima dana tersebut meskipun telah diterbitkan dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS Nomor 740/157.F/SPD-LS/BKTK/XII/2023 pada 15 Desember 2023.
Nama Anak Bupati Disebut dalam Realisasi
Laporan itu turut menyoroti nama MGU alias Milicia yang disebut sebagai anak Bupati JU alias James.
Nama tersebut dikaitkan dengan penerima bantuan sosial untuk pendidikan S1 Kedokteran senilai Rp100 juta. Hal itu disebut tercantum dalam realisasi anggaran yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 14 Mei 2023.
Pelapor meminta fakta tersebut ditelusuri, terutama mengenai dasar pemberian bantuan, proses penetapan penerima, pencairan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencantuman nama seseorang dalam laporan tersebut, kata pelapor, menjadi bagian yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Pertanggungjawaban Rp324 Juta Disorot
Persoalan lain yang disoroti adalah temuan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana bansos yang disebut belum lengkap sebesar Rp324 juta.
Selain itu, laporan tersebut menyebut proses verifikasi belanja bansos belum memadai.
Pelapor juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara daftar penerima dalam keputusan bupati, rincian realisasi belanja, dan LHP BPK.
Salah satu nama yang disebut adalah CA alias Charles, yang dalam laporan disebut sebagai ajudan bupati sekaligus anggota Polri.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,185 Miliar
Dalam laporan tersebut, dugaan kerugian negara dikaitkan dengan dua keputusan Bupati Halmahera Barat.
Untuk Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022, pelapor mencantumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp585 juta.
Sementara Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 dikaitkan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta.
Dengan demikian, total dugaan kerugian negara yang disebut dalam laporan mencapai Rp1,185 miliar.
Adapun realisasi belanja bansos yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut disebut mencapai sekitar Rp8,089 miliar.
Besaran kerugian tersebut masih berupa dugaan sebagaimana tercantum dalam laporan dan perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana
Pelapor meminta Kejati Malut tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri dokumen pencairan dan aliran dana.
Dokumen yang diminta ditelusuri antara lain rekening penerima, SPD-SPP LS, keputusan bupati, realisasi belanja, serta LHP BPK.
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana juga diminta diperiksa, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan, hingga pihak lain yang mengetahui proses tersebut.
Rangkaian dokumen dan fakta yang dilaporkan kini menjadi bahan bagi Kejati Malut untuk melakukan telaah dan pemeriksaan.
Pelapor meminta aparat penegak hukum memastikan apakah ketidaksesuaian antara dokumen penetapan, pencairan, dan realisasi tersebut hanya merupakan persoalan administratif atau terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran perlu dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa penerimanya, dasar pemberiannya, apakah dana benar-benar diterima, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.(*)






