MARASAI.iD | Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kepulauan Sula, Idham Umamit, diduga memberhentikan sejumlah pengurus Masjid Agung Al-Istiqomah secara sepihak, termasuk salah satu imam tetap, Ustaz Munawwar Sillia.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) resmi.
“Saya tidak tahu alasan kenapa saya dan beberapa pengurus masjid diberhentikan,” ungkap Ustaz Munawwar saat diwawancarai wartawan pada Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, dirinya baru mengetahui status pemberhentiannya setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Takmir Masjid. Ia pun menyebut tidak menerima honor untuk bulan Maret dan April 2025.
“Setelah tidak menerima gaji dua bulan, saya tanya Ketua Takmir, dan barulah saya tahu bahwa saya diberhentikan,” jelasnya.
Ustaz Munawwar, yang telah mengabdi sebagai imam selama delapan tahun, mengaku kecewa dengan cara pemberhentian tersebut. Ia menegaskan, dirinya dan dua imam lainnya sebelumnya menjalani proses seleksi yang sah di masa pemerintahan sebelumnya.
“Kalau memang mau diberhentikan, setidaknya ada komunikasi. Kita ini manusia, harus saling menghargai. Kami dulu ikut seleksi resmi, bukan karena jadi tim sukses baru bisa jadi imam,” ujarnya dengan nada kecewa.
Saat ditanya apakah ada unsur politik atau masalah pribadi di balik keputusan tersebut, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu, apakah ada intervensi politik atau masalah pribadi. Yang jelas, saya diberhentikan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Idham Umamit yang dikonfirmasi secara terpisah enggan memberikan penjelasan.
“Saya no comment. Kamong tulis juga masalah itu,” ucapnya singkat.
Adapun nama-nama pengurus Masjid Agung Al-Istiqomah yang diduga diberhentikan secara sepihak adalah sebagai berikut:
1. Saharudin Duwila
2. Bukhari Fataruba
3. Zarkasi Duwila
4. Jumadil Lek
5. Ibu Ade
6. Ustaz Munawwar Sillia (Imam).






