TERNATE, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional, yang berlangsung di ruang rapat Hotel Boulevard Ternate, Kamis (25/5/2023).
Kepala biro perekonomian, Marwan Polisi melalui Ketua panitia kegiatan Efendi Buamona menyebutkan, tujuan kegiatan ini guna termonitornya kinerja dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan khusus dan strategis nasional.
“Kegiatan ini juga berguna untuk terpetakannya prioritas kegiatan dan kebijakan tindak lanjut dalam peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan khusus dan strategis nasional,” ungkap Efendi.
Selain itu, tujuannya juga untuk meningkatnya sinergitas kegiatan dan kebijakan pusat dan daerah. “Untuk itulah maka sengaja kami undang peserta kegiatan dari perwakilan Bappeda se-provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Asisten Gubernur bidang perekonomian dan pembangunan, Sri Haryati Hatari yang mewakili Gubernur Maluku Utara membuka kegiatan ini menyebutkan, kawasan khusus atau strategis nasional dalam sistem wilayah memiliki kedudukan yang strategis dalam kebijakan pendekatan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan wilayah sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
“Hal ini sebagaimana yang didefinsikan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Sehingga dengan definisi tersebut wilayah dipandang sebagai kesatuan geografis dibagi atas aspek administratif dan aspek fungsional, ” ungkapnya.
Wilayah dalam aspek administratif tersebut diselenggarakan dan diatur serta ditetapkan sebagai sistem wilayah administratif yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang pembentukan daerah, dimana wilayah secara administratif disebut juga dengan daerah, yang melaksanakan kewenangan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita boleh saja punya sumbernya alam yang bagus tetapi tanpa ada pemetaan wilayah strategis dan kawasan akan sulit untuk pembangunan yang baik,” jelasnya.
Diketahui turut menjadi narasumber, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Meilina Rosida Br. Sembiring, Analis kebijakan ahli muda pada seksi wilayah IA, subdit kawasan perkotaan dan batas negara, direktorat jenderal bina administrasi kewilayahan, kemendagri. Dan pemateri dari Bappeda Provinsi Maluku Utara.








