SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) secara resmi membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi periode 2025–2029.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025 dan dilakukan secara online melalui laman https://e-rekrutmen.malutprov.go.id.
Dalam pengumuman resmi tersebut, masyarakat yang berminat dapat mendaftar dengan memenuhi sejumlah syarat umum, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (ASN maupun non-ASN);
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik serta hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Berpengalaman dalam aktivitas badan publik;
- Bersedia melepaskan jabatan apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia minimal 35 tahun saat mendaftar;
- Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi peserta, yakni menyerahkan makalah berisi visi, misi, dan program kerja sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara.
Makalah tersebut dinilai dengan tingkat kemiripan (plagiasi) hasil pemeriksaan turnitin maksimal 25%. Peserta juga wajib memiliki minimal pendidikan sarjana (S1).
Proses pendaftaran dilakukan dalam tiga tahap, yaitu mendaftar secara online di situs resmi, mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang diminta, serta memeriksa kembali data sebelum dikirim.
Melalui rekrutmen ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap dapat menjaring calon anggota Komisi Informasi yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik di daerah.






